BARABAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menyelamatkan uang negara hampir seratus juta.

Keberhasilan ini berkat upaya permintaan pengembalian dana kepada pelaku kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan, tahun 2018.

Kasus itu berawal dari aduan masyarakat terkait penyelewengan dana desa tahun 2018. Kemudian, ditemukan tindakan pelanggaran hukum, lanjut penyidikan 2019. Dan ditetapkan sebagai tersangka 2020.

“Kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp91 juta 3 ratus ribu, uang pengganti ini diterima dari tindak pidana kasus korupsi Dana Desa di Desa Pengambau Hilir dengan terdakwa M Aidi Noor sebagai penyedia barang dan jasa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Trimo kepada Metro7, Rabu (10/2).

Dana yang diperoleh tersebut, ucap Trimo, pada, Rabu (3/2) telah disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian yang dialami pemerintah.

Dia berharap, kasus korupsi dana desa ini agar menjadi pelajaran bagi kepala desa yang lain agar jera dan menggunakan dana sebaik mungkin untuk kemajuan desanya.

“Setiap ada laporan yang masuk ke Kejari HST pasti akan kami tindak lanjuti. Juga diharapkan agar masyarakat mengawasi pembangunan di desanya, kalau ada penyimpangan, segera laporkan ke kami,” pungkasnya.****