BARABAI, metro7.co.id – Rp.265.500.000 uang kerugian negara dikembalikan oleh tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tawas di PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Pengembalian uang tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, langsung dihitung dan dititipkan ke Bank BRI, Senin (31/5).

Ketiga tersangka itu berinisial SBN, Direktur PDAM HST. KDA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM HST. Dan IS Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang.

“Ketiga tersangka dugaan korupsi yang terjadi di PDAM HST terkait pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018-2019 yang nilainya mencapai Rp2 miliar lebih, hari ini masing-masing mengembalikan sebesar Rp88.500.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Trimo kepada Metro7.

Uang itu, tentu juga sekaligus disita oleh penyidik Kejari HST sebagai barang bukti saat persidangan nanti di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Walaupun dikembalikan, ujar Trimo, kasus ini tetap diproses, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana. Tapi, termasuk unsur yang meringankan hukuman.

“Sebab, sesuai dengan pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, pengembalian uang kerugian negara tidak menghilangkan perbuatan tindak pidana,” ucapnya.

Sedangkan, tersangka ANZ yang merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai tidak ikut mengembalikan.

ANZ dan pengacaranya memilih lanjut ke proses hukum berikutnya serta menyatakan akan melakukan upaya praperadilan.

“Itu adalah hak tersangka, karena tersangka diberi kebebasan untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan. Baik ditingkat penyidikan atau ditahap penuntutan nanti. Namun, penyidik berusaha semaksimal mungkin agar uang negara diamankan dan dikembalikan ke negara,” beber Trimo.

Dalam menindak perkara korupsi, lanjutnya, saat ini Kejari HST bukan semata-mata hanya akan menuntut. Tapi, yang lebih utama adalah bagaimana uang negara ini bisa kembali. Ini yang paling utama, uang negara kembali, dan kasus tetap ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Semoga pengembalian ini terus berlanjut hingga mencapai nilai kerugian negara yang telah diaudit BPKP perwakilan provinsi Kalsel. Insya Allah kasus ini segera kita limpahkan ke persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum, keadilan hukum, dan penegakan hukum,” tutupnya.

Diketahui, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan. Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari sejak, Senin (24/5) hingga dengan tanggal (12/6/2021) mendatang di Rutan Barabai.

Keempat tersangka dapat dituntut dengan UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukumannya di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.****