BARABAI, metro7.co.id – Pemkab Hulu Sunfai Tengah (HST) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) HST menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan itu dilaksanakan melanjutkan kerja sama yang telah berjalan dua tahun lalu di Auditorium Sekretariat Daerah (Setda) HST, Selasa (4/7).

Prosesi itu pun dihadiri langsung oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi dan Kepala Kejari HST, Faizal Banu beserta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta seluruh Kepala SKPD.

“Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan tidak hanya sekedar penandatanganan semata, tapi harus ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang tekait dengan MoU,” kata Kepala Kejari HST, Faizal Banu.

Adapun landasan dasar dalam MoU ini, yakni Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Lebih lanjut, bebernya, hal itu disebutkan bahwa dalam Pasal 30 Ayat 2 di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Kemudian, disebutkan pula dalam Pasal 34 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada presiden dan instansi pemerintah maupun BUMN.

Menurutnya, buah MoU ini termasuk dalam pembuatan SKK untuk membantu permasalahan-permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya yang ada di lingkup Pemkab HST.

Hal ini, kata Faizal, sejalan dengan salah satu fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini fungsi tersebut berada dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun.

“Pertimbangan hukum yang diberikan oleh JPN dalam bentuk pendapat hukum atau Legal Opinio dan atau pendampingan hukum atau Legal Assistance di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan atau Audit Hukum atau Legal Audit di Bidang Perdata,” terangnya.

Sementara, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi sangat mengapresiasi penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab HST dengan Kejari HST tersebut.

Menurutnya, meskipun masing-masing berada pada bidang tugas dan posisi yang tidak sama, diharapkan penandatangan yang dilakukan ini tidak sekadar dilatarbelakangi sebuah keinginan.

“Namun lebih dari itu, karena adanya sebuah kebutuhan dan demi membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam menyinergikan hubungan antara lembaga Kejaksaan dengan Pemkab HST,” tuturnya.

Ditambahkannya, kerja sama kedua institusi ini sudah berjalan ditahun-tahun sebelumnya dan ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama dua tahun yang lalu dimana telah berakhir masa berlakunya.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas masing-masing peranan, sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat,” ungkapnya.

“Juga kerja sama yang terjalin ini dapat terlaksana dengan baik, berjalan efektif dan efesien, serta betul-betul menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten HST,” pungkasnya.