BARABAI, metro7.co.id – Delapan hari semenjak diberlakukannya penerapan Perbub No 34 2020, masih saja ditemukan warga yang tidak menggunakan masker ditempat umum.

Aparat gabungan dari Kodim 1002/Barabai, Polres HST, Satpol PP HST, BPBD HST, Dinas Perhubungan, kali ini mereka melakukan Operasi Yustisi ke lokasi wisata yang ada di Hulu Sungai Tengah (HST), Minggu (27/9).

Kasat Pol PP HST, Abdul Razak menyebutkan, tim gabungan akan terus melakukan operasi yustisi dan razia masker.

“Hari ini, lokasi wisata yang menjadi target operasi Yustisi, yakni Gua Limbuhang, Wisata Riam Bajandik, Pulau Mas dan Manggasang,” terangnya.

Dia menuturkan, hasil operasi, terdapat penurunan angka pelanggaran yang signifikan, sebelumnya masih diatas 30. Namun kali ini dari 4 lokasi wisata, hanya ada 6 orang pelanggar.

“Di wisata Riam Banjandik 5 orang, Pulau Mas 1 orang. Sedangkan, Gua Limbungan dan Manggasang tidak kami temukan pelanggar,” imbuhnya.

Lanjut Razak, masyarakat sudah mulai mengerti dan memahami tentang protokol kesehatan.

“Semoga hari-hari berikutnya tidak ada lagi kami temui masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah,” harapnya.

Sementara itu Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto mengatakan, pihaknya selalu siap membantu pemda dalam menegakkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Kami berharap dengan adanya operasi yustisi ini kesadaran masyarakat meningkat untuk memenuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Danang.

Sementara itu, Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin menambahkan, anggota yang terlibat dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan ini merupakan tim mobile.

“Tiap-tiap Koramil sudah terbentuk tim penanganan Covid-19, yang siap digerakkan setiap saat,” tutup Dandim. ***