BARABAI, metro7.co.id – Beberapa Anggota Komisi II DPRD HST dan Dinas Perdagangan mendatangi sejumlah penyalur minyak goreng dan SPBU, Kamis (7/4) pagi.

Hal tersebut untuk memastikan harga penjualan di wilayah HST, apakah sudah sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau tidak.

“Temuan di lapangan, memang, pada dasarnya, distribusi minyak goreng tersumbat. Jadi, nanti kami akan ke perwakilan PPI, yakni perusahaan BUMN yang ditunjuk Kementrian Perdagangan terkait mengelola minyak goreng curah,” kata Anggota Komisi II DPRD HST, Yajid Fahmi.

Menurutnya, fakta di lapangan tak sesuai dengan harapan. Harapan masyarakat, harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng curah.

“Ternyata di lapangan ada Rp19 ribu, bahkan hingga Rp21 ribu per liternya. Dari beberapa agen yang telah dikunjungi, posisinya dalam keadaan kosong,” ungkap Yajid.

Sedangkan, terkait SPBU, kalau stok solar, pertalite dan pertamax terpenuhi saja sesuai dengan kouta yang ada.

Cuma, bebernya, yang jadi persoalan adalah, harga eceran yang menurut kami perlu diatur.

“Tadi kami sudah berbincang dengan pihak Dinas Perdagangan, semoga segera menaikkan nota dinas ke Bupati HST untuk menentukan HED terkait solar, dan lainnya. Hal itu, agar kegaduhan di masyarakat terkait harga yang lumayan tinggi perbedaannya SPBU dengan di eceran bisa teratasi,” tuturnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdag HST Johansyah setelah sidak menyatakan, minyak goreng curah memang dari perusahaannya membatasi kouta per daerah.

“Saat ini pasokan dibatasi dan tidak bisa banyak. Tapi, kami akan mengupayakan koordinasi dengan semua pihak, termasuk distributor. Hal itu, agar minyak goreng di HST tidak langka lagi,” tutupnya.