BARABAI, metro7.co.id – Surat keputusan pengesahan Pemberhentian Pembakal dan Pengangkatan Penjabat Pembakal se HST diserahkan langsung Bupati HST, di Auditorium Setda HST, Selasa (20/10).

Turut berhadir, Forkopimda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Dinas PMD, Inspektur, BPKAD, Para Camat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Perwakilan Pembakal dan Penjabat Pembakal serta undangan lainnya.

Kepala Dinas PMD H Fahmi mengatakan, sehubungan dengan pandemi Covid-19 dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta surat Mendagri.

“Maka untuk mengisi jabatan Pembakal di 131 desa diangkat Penjabat Pembakal dengan Surat Keputusan Bupati HST,” katanya.

Penjabat Pembakal diangkat dari PNS dilingkungan Pemkab HST, itu merupakan hasil musyawarah desa yang bersangkutan dan diusulkan oleh Camat.

Selanjutnya, H A Chairansyah menyampaikan ucapan selamat kepada para Penjabat Pembakal yang baru dan berterima kasih kepada Pembakal lama atas pengabdiannya selama melaksanakan tugas.

“Penyerahan SK penjabat Pembakal ini diharapkan dapat membantu proses administrasi dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat,” harapnya

Chairansyah berpesan, Pembakal yang baru diangkat untuk segera melaksanakan koordinasi dengan seluruh komponen masyarakat baik Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Para Pemuda, Karang Taruna dan unsur masyarakat lainnya.

“Terutama dengan BPD sebagai mitra Pembakal dalam menjalankan Pemerintahan Desa, agar tercipta persepsi dan pemahaman yang sama dalam merumuskan Kegiatan yang akan dilaksanakan,” pintanya.

Acara dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan Pengesahan Pemberhentian Pembakal dan Pengangkatan Penjabat Pembakal di 11 Kecamatan dan penyerahan piagam penghargaan.

Kemudian, penyerahan secara simbolis Jaminan Hari Tua bagi 125 Pembakal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta diserahkan santunan Kematian untuk ahli waris Almarhum H Roskin Pembakal Bakapas dan Penyerahan Peta Batas Desa oleh bagian Pemerintah Setda HST. *