BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (19/5).

Pencidukan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Sabu yang disita polisi berjumlah 10 paket dengan berat bruto 2,11 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening.

“Kita berhasil tangkap dua orang dan berhasil amankan sejumlah barang bukti,” ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung kepada Metro7.

Penangkapan pelaku tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di sana.

Sehingga, mereka bergerak memastikan informasi, akhirnya menangkap pelaku pertama, berinisial MRD (36).

MRD diamankan sekitar pukul 14.30 Wita, di Jalan Merdeka Rt 1 Rw 1 Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), tepatnya di dalam sebuah pondok.

Sedangkan pelaku kedua, berinisial AR (27), ditangkap sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Merdeka Rt 1 Rw 1 Desa Lok Besar, Kecamatan BAS (tepatnya di rumah warga).

“Dari keduanya, selain sabu, kami juga amankan Plastik klip bening, serok sedotan, dompet, handphone Xiaomi putih, timbangan Camry silver, plastik bening Zip In, kotak rokok Sampoerna, handphone Oppo biru, sepeda motor Honda Vario putih dan STNK lengkap dengan SKPDnya serta uang tunai sebesar Rp692 ribu,” ujarnya.

Para pelaku pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terimakasih atas peran masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” pungkasnya.*