BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (27/4).

Pencidukan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Sabu yang disita polisi berjumlah 3 paket dengan berat bruto 0,81 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening.

“Kita berhasil tangkap dua orang di pinggir jalan dan amankan sejumlah barang bukti,” ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo kepada Metro7.

Penangkapan pelaku tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di sana.

Sehingga, mereka bergerak memastikan informasi, akhirnya menangkap pelaku pertama, berinisial SN (28).

SN diamankan sekitar pukul 18.30 Wita, di Desa Kias Rt 1 Rw 1 Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), (tepatnya di pinggir jalan).

Sedangkan pelaku kedua, hasil dari pengembangan berinisial HS (35) sekitar pukul 18.45 Wita di Desa Tembok Bahalang Rt 1 Rw 1 Kecamatan BAS.

“Dari keduanya, selain sabu, kami juga amankan selembar plastik kecil bening dan sepeda motor Yamaha Mio Soul biru tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi, uang tunai sebesar Rp900 ribu, dompet Planet Ocean hitam, handphone Xiaomi abu-abu, sepeda motor Honda Vario biru lengkap dengan STNKnya,” ujarnya.

Para pelaku pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” tuturnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” pungkasnya.*