BARABAI, metro7.co.id – Tidak ada ampun untuk narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali ciduk budak sabu, Senin (19/10).

Pelaku diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs, dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung.

Tersangka ZS (54), Pegawai Negeri Sipil, asal Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 004 Rw 002, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, di rumahnya sendiri.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Bermula, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Husaini.

Saat dilakukan penggeledahan, ucap Husaini, pakaian dan rumah, kami berhasil menemukan 1 tas kecil hitam berisi 2 paket sabu, dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,49 gram.

 

Selain itu, 1 pipet kaca bening ada sisa sabu, 1 tutup bong dengan sedotan, korek api gas, 2 kotak plastik, serok sedotan, tisu putih, 1 plastik kresek hitam, dan timbangan digital Kris Chef dibelakang rumah.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

“Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” pungkasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***