BARABAI, metro7.co.id – Tim Pansus Covid-19 DPRD HST gelar rapat kembali dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 HST, di Ruang Rapat DPRD, Senin (14/9) siang.

Rapat berlangsung lama, Tim Pansus soroti terkait anggaran penanganan Covid-19 di HST dan penerapan Perbub No 34 tahun 2020 yang akan diterapkan 20 September nanti.

Pimpinan rapat sekaligus Ketua Pansus Covid-19 DPRD HST, Erwin Jacky S meminta gugus tugas Covid-19 melaporkan realisasi kegiatan yang dilaksanakan dan anggaran SKPD.

Dia meminta penjelasan secara detail dari masing-masing SKPD anggota Tim Gugus Tugas.

Anggota Pansus, Yazid Fahmi menilai penerapan protokol kesehatan (Protkes) masih kurang, perlu ketegasan untuk mengurangi jumlah positif Covid-19 di Bumi Murakata.

Sedangkan anggaran, lanjut Yazid, dari laporan SKPD terkait penggunaan dana tidak sesuai dengan harapan.

“Memang tadi ada laporan, tapi datanya tidak sinkron dengan pengeluaran,” kata Yazid.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Salpia Riduan mempertanyakan dana anggaran tersebut.

Dia bingung, kenapa selama ini Puskesmas tidak mendapatkan dana tersebut. “Camat saja dapat dana anggaran, meskinya nakes dan puskesmas diutamakan, sebab ujung tombak penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Salpia menegaskan orang tekonfirmasi itu jangan dibiarkan dikarantina di rumah sendiri, tapi harus di tempat yang disediakan.

Pejabat Sekda HST, Faried Fakhmansyah mengakui angka orang terpapar Covid-19 di HST tinggi.

”Oleh sebab itu, harus ada langkah utama yang harus diambil, terutama menghentikan penularan,” katanya.

Terkait anggaran, kata Faried, pada tahap 4 ini dianggarakan sebesar Rp 3,5 miliar. Anggaran ini pun belum dipakai karena baru diselesaikan.

“Anggaran ini salah satunya untuk penguatan Perbup tadi. Termasuk untuk razia nanti,” ujar Faried.

Untuk mengurangi penularan Covid-19, cara paling efektif adalah patuhi protokol kesehatan baik di perkantoran, tempat kegiatan, maupun di tempat umum.

“Mulai hari ini, penerapan Perbup No 34 Tahun 2020 sudah dilaksanakan dengan tegas mulai ada peneguran terhadap pelanggar protkes,” ucapnya.

Untuk sanksi lanjut Faried, diberlakukan mulai 20 September 2020, tiga hari sebelum diberlakukan Perbup tersebut SKPD diharapkan sudah selesai mensosialisasikan.

“Bahkan, perihal perayaan Maulid Nabi hasil musyawarah dengan para Alim Ulama, Maulid yang biasanya meriah tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan,” bebernya. *