BARABAI, metro7.co.id – Rapat percepatan konsolidasi PT BPR Sanggam Cipta Sejahtera dan PT BPR HST, di Kantor Pusat Bank Kalsel Banjarmasin, Senin (19/10).

Hal tersebut menindak lanjuti hasil rapat Umum Pemegang Saham PT BPR Sanggam Cipta Sejahtera dan BPR HST pada tanggal 21 September 2020 lalu

Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham memiliki kewenangan untuk menjalankan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Rapat Umum Pemegang Saham merupakan wadah bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan secara wajar, transparan, dan untuk kepentingan perusahaan.

Direktur Utama Bank Kalsel Agus Syabarrudin berharap, konsolidasi antara kedua perusahaan PT BPR Sanggam Cipta Sejahtera dengan PT BPR HST bisa membuat kinerja entitas baru yang lebih optimal.

Ia menyatakan, sangat mendukung upaya-upaya yang nantinya akan memberikan dampak positif terhadap
perekonomian Kalsel.

“Semoga kinerja PT BPR dapat lebih optimal, khususnya dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, sehingga akan berdampak pada pembangunan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, menurut Plt Bupati Balangan H Syaifullah, digabungnya PT BPR ini tentu akan berdampak lebih baik dari pada berdiri masing-masing.

“Penggabungan ini akan berdampak kepada percepatan pengembangan pembangunan kita, kami harap ini segera terlaksana dan bisa selesai,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati HST H A Chairansyah mengatakan, partisipasi Kabupaten HST memang kecil dalam permodalan di PT BPR HST.

“Mudah-mudahan pengabungan PT BPR ini dapat membantu masyarakat, memajukan pendapatan daerah dan kinerja PT BPR dapat meningkat,” harapnya.

Hadir pada pertemuan tersebut Bupati HST H A Chairansyah, Plt Bupati Balangan H Syaifullah, Direktur Utama Kantor Pusat Bank Kalsel Agus Syabarrudin, Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Riza Aulia Ibrahim, Karo Perekonomian Setda Provinsi Kalsel, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan HST, Direktur Utama BPR Sanggam Cipta Sejahtera, Direktur Utama BPR HST, Kabag Perekonomian Setda HST dan undangan lainnya. *