BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali ciduk budak sabu, amankan 14 paket sabu seberat 5,57 gram.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Jhon Lee Cs.

Kasus pertama dilakukan oleh SF (37), di Desa Kalibaru Rt 002 Rw 001, Kecamatan Batu Benawa, Selasa (6/10) pukul 23.30 Wita, (tepatnya di pondokan yang ditempatinya).

Sedangkan kedua, oleh AG (42), di Perumahan Sungai Lumbah Rt 007 Rw 002, Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Rabu (7/10) pukul 01.00 Wita, (tepatnya di rumah pelaku).

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kalibaru dan Mandingin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Husaini.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Ditemukan 15 paket sabu, dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 5,57 gram, 1 pak plastik klip bening LIPS, 1 serok kertas putih, 1 handphone Nokia, 1 dompet coklat dan uang Rp1 juta.

Selain itu, 1 sedotan merah, 1 timbangan digital Constant hitam, 1 pak plastik klip bening Zip In, 1 lembar timah bekas rokok putih emas, 1 handphone Vivo Y15 merah hitam dan uang Rp500 ribu.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut, terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” ucapnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga, kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *