BARABAI, metro7.co.id – Program kegiatan subuh keliling (suling) Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST), di Mesjid At Taqwa, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Jumat (16/10).

Pembab kerjasama dengan organisasi NU dan Muhammadiyah yang sudah memasuki pekan yang ke 187.

Suling kali ini juga di isi pembacaan ayat suci Al Quran oleh Muhammad Arsyad Juara 1 Qariah cacat netra.

Pimpinan Suling Barabai, H Tamrin menyampaikan, dimana kegiatan Suling sempat terhenti dikarenakan pandemi Covid-19 di HST.

”Alhamdulillah, kegiatan Suling ini sudah memasuki pekan ke 187 serta pekan ke 8 di masa pandemi Covid-19,” kata Tamrin.

Kegiatan biasa diisi dengan ceramah agama, lanjut Tamrin, tapi kali ini di isi dengan sosialisasi Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas tentang protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat HST.

Sedangkan, Bupati HST A Chairansyah merasa bersyukur bisa bersilaturrahmi dan shalat subuh berjamaah dengan warga setempat.

Bupati menjelaskan, pada masa pandemi untuk wilayah HST kini memasuki masa-masa yang rawan, setiap hari ditemukan penderita Covid-19 dan ada yang meninggal.

Dia mengajak masyarakat untuk selalu taati prokes, mari bersama-sama berjuang melawan Covid-19.

“Sekarang sudah ada terbit aturan berupa Perbup nomor 40 Tahun 2020, sebenarnya kita tidak ingin mengeluarkan aturan ini, namun untuk kedisiplinan dan kebaikan kita bersama dan sebagai tindak lanjut perintah dari Pemerintah Pusat agar pandemi ini cepat berakhir,” jelasnya.

Chairansyah juga mengingatkan, kita akan menghadapi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati HST serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, ditengah Pandemi agar selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu, Direktur RSHD H Damanhuri Barabai selaku Tim Satuan Tugas, dr M Asnal menambahkan, jumlah penderita Covid-19 di HST pertanggal 15 Oktober 2020 terkonfirmasi positif Covid-19 ada 633 orang, dalam perawatan 60 orang, pasien sembuh 537 orang, dan meninggal 46 orang.

Dia juga mengajak masyarakat agar bersama-sama melawan Covid-19, sebab penegakan disiplin sekarang sudah keluar Perbup nomor 40 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. *