AMUNTAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) laksanakan Koordinasi penanggulangan dan Penegakan hukum (Gakkum) terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhuta). Rabu (07/08) pukul 09.00 Wita, dengan mengambil tempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HSU.

Kapores HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa dalam Koordinasi tersebut pihaknya bersama BPBD membahas terkait karhutla serta penegakkan hukum pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.

Dari peristiwa pembakaran hutan dan lahan menurut ahli beber Kamaruddin, 99 persen ulah manusia, baik karena lalai seperti, membuang putung rokok ataupun sekedar membakar areal lahan kebun sendiri tanpa pengawasan akhirnya meluas tidak dapat dikendalikan.

Bahkan sambungnya, apabila pelaku ditemukan dilapangan yang dengan sengaja membuka lahan dengan membakar untuk kepentingan sendiri atau badan hukum yang menyuruhnya karena di upah maka hal ini tidak bisa dibiarkan

“Kami dari Satgas gakkum polres HSU tentunya akan menindak tegas pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sehingga berdampak pada kerugian kita semua,” tegas Kamaruddin.

Namun, kami dari aparat penegak hukum tentunya tidak menginginkan hal itu terjadi, dengan harapan semua elemen masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dan mengedepankan pencegahan, karena biaya dan kerugian melakukan penanggulangan lebih besar daripada pencegahan.

“Pelaku yang terbukti membakar dengan kesengajaan bisa dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perkebunan,” cetus Kasat.

Terakhir dirinya kembali mengajak kepada seluruh masyarakat yang peduli lingkungan agar mendownload Aplikasi berbasis teknologi informasi Android “Bekantan” Polda Kalsel.

“Aplikasi ini diperuntukan untuk masyarakat agar dengan cepat memberikan informasi jika terjadi Karhutla,” tutup Kamaruddin. (metro7/mnr)