AMUNTAI, metro7.co.id – Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Polsek Amuntai Selatan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi pembungkus makanan di acara hajatan warga Desa Padang Tanggul, Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasi Humas Polres HSU, AKP Momo Jon Rodok mengatakan, anggota Satreskrim Polres HSU dan Polsek Amuntai Selatan telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinisial R (44) yang membungkus makanan di hajatan tersebut.

Selain pemeriksaan terhadap saksi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sisa makanan beserta bungkusnya untuk diuji di laboratorium.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kandungan makanan tersebut, apakah betul dugaan keracunan massal itu diakibatkan karena mengkonsumsi makanan tersebut.

Sebagaimana diketahui tambah Momo, ada 30 orang diduga menjadi korban, 1 orang diduga meninggal dunia akibat mengkonsumsi makanan tersebut.

Sedangkan 29 mendapat perawatan dari pihak puskesmas, dan 8 rawat jalan. Kemudian 21 orang harus dirujuk oleh pihak puskesmas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Amuntai.

“Dari 21 orang, 17 dipulangkan dan 4 orang rawat inap,” pungkasnya.

Diketahui, dugaan keracunan massal itu setelah masyarakat menghadiri lawatan ditempat salah satu warga Desa Padang Tanggul, Kecamatan Amuntai Selatan, Sabtu 4 September 2023. ***