AMUNTAI – Ali (35) Warga Jalan Abdul Azis, RT.04, Desa Hulu Pasaran Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamanakan petugas kepolisian kerena tertangkap tangan memilik barang haram jenis sabu sabu, Senin tadi pukul 16.30 Wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyyan melalui kasat Narkoba polres HSU Iptu Kamaruddin membenarkan penangkapan seorang pria tersebut. Ia menceritakan bermula penangkapan tersangka adanya laporan dari masyarakat, menindak lanjuti itu, petugas Polsek Kota melakukan penyamaran , hingga didapati seorang laki laki yang persis seperti informasi.

“Tersangka dibekuk di Gang Kubah RT. 04 Desa Hulu Pasar, Kecamatan Amuntai Tengah dekat rumahnya,” ungkap Kamaruddin.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditubuh pelaku dan didapati 1 paket sabu didalam sebuah dompet milik tersangka.

Tak sampai disitu ucap Kamaruddin, anggota lalu mengajukkan pertanyaan, hingga didapati kembali Barang bukti berupa lima paket sabu yang disimpan dalam semak semak dibelakang rumah pelaku.

“Dari penangkapan tersangka petugas mendapati enam paket sabu sabu dengan berat total 1,40 gram,” ujar Kasat.

Selain mengamanakan pelaku, anggota Polsek Kota juga menyita bukti lain berupa, tiga buah Plastik Pipper Klip, satu Buah Pipet Kaca, satu Buah Dompet Kecil Warna Hitam, tiga Buah Sedotan Plastik dan satu Unit Handphone Nokia Type 103 Warna Putih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digiring ke Mapolsek Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dgn UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” akhirnya.(metro7/mnr)