AMUNTAI, metro7.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Amuntai menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada perempuan berinisial A, Senin (25/3/2024).

A merupakan oknum Kepala Desa Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Menjatuhkan pidana selama empat bulan kepada terdakwa dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” berikut amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gland Nicholas, di ruang sidang PN Amuntai.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri HSU Agustiawan Umar melalui Kasi Intel Kejaksaan Kejari HSU Asis Budianto mengatakan, vonis bersalah telah dijatuhkan majelis hakim terhadap A.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.

Dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim, A menyatakan pikir-pikir pikir terlebih dahulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HSU pun juga menyatakan hal yang sama sampai menunggu pernyataan sikap menerima atau banding dari putusan tersebut.

“Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tiga hari dan JPU juga menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Oknum Kades Bajawit ini sebelumnya diduga terlibat tindak pidana pemilu, lantaran dinilai ikut mengkampanyekan calon anggota DPR RI dan DPR Provinsi Kalsel dari partai yang sama pada masa kampanye. Video ajakan itupun viral hingga berlanjut di kursi pesakitan. *