Banjarmasin – Setelah hampir dua pekan menunggu hasil tes kejiwaan terhadap Devi Anggar Kusumarani (26), seorang ibu yang tega membunuh sang anak di Jalan Sungai Andai Kompleks Herlina Blok Teratai RT 25 (dulu RT 62) No 63, Jumat (24/1) pukul 14.30 WITA akhirnya pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin menyatakan bahwa Devi terlepas dari jeratan hukum.
Pasalnya setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Banjarmasin yang melibatkan psikiolog Dr Jihan Safitri dari Universitas Kedokteran Unlam Banjarmasin, hasilnya Devi mengalami gila permanen.
Kendati sebelumnya Devi pernah sekolah, kawinan dan melahirkan anak. “Hasilnya Devi mengalami ganggungan kejiwaan Schazofrenia, emosi tumpul, kehilangan fungsi sosial sehingga Devi membutuhkan perawatan sesuai kondisi mentalnya,” ujar Kompol Afner Juwono, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin saat ditemui Selasa (11/2) kemarin.
Kendati telah mendapatkan hasil dari psikiater, jelas Afner pihaknya kembali akan melakukan tes kejiwaan kedua terhadap Devi sebagai penyedikan ulang dengan melibatkan pihak dokter rumah sakit. “Akan kami bawa juga ke Rumah Sakit Sambang Lihum untuk dilakukan observasi dan pemantauan,” jelas perwira Akpol lulusan tahun 2000 ini.
Sementara itu, tambah Afner berdasarkan hasil visum kematian sang anak Maya Mardeka Wati (22 bulan) diketahui karena ditusuk senjata tajam sebanyak 14 kali.”Bagian yang terparah di bagian perut hingga mengeluarkan usus sehingga terlihat terburai,” paparnya sembari menambahkan kasus Devi bisa ditutup sesuai dengan Pasal 44 KHUP tentang prilakukanya dikuasai dibawah sadar.(metro7/sah)