TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Murung Pudak mengamankan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat pada Rabu (13/12/2023) Siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong IPDA Joko Sutrisno menyampaikan bahwa mayat tersebut ditemukan disebuah rumah kontrakan korban di Kelurahan Mabuun, RT.12 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

“Pelaku adalah seorang laki – laki bernama Periste (65) yang menurut tetangga bahwa ia tinggal seorang diri dan kesehariannya berjualan mainan di pasar Mabuun,” ungkap Joko.

Pelaku bunuh diri tersebut pertama kali ditemukan oleh tetangganya yaitu saksi Putriani yang bermaksud mengantarkan makan siang untukya, saksi beberapa kali memanggil namun tidak ada sahutan dari dalam kontrakan.

Saksi Putriani kemudian memanggil saksi Erianto untuk mengecek kedalam kontrakan pelaku dan saksi Erianto kemudian mengintip melalui lubang angin – angin kontrakan dan melihat si pelaku dalam keadaan gantung diri dan pintu dalam keadaan terkunci.

Saksi kemudian mendobrak pintu kemudian memastikan kondisi pelaku dan setelah memeriksa, saksi menduga bahwa pelaku sudah meninggal dunia dan saksi kemudian memberitahu warga sekitar dan menghubungi pihak Kepolisian.

“Pada saat ditemukan posisi pelaku dalam posisi tergantung pada tali warna jingga ,menggunakan baju kaos warna hitam, celana training warna biru tua dengan posisi kaki menekuk.” kata Joko.

Menurut keterangan warga sekitar pelaku selama ini tidak pernah mengeluhkan sakit namun sekitar satu minggu yang lalu pelaku pingsan saat berjualan di pasar.

Berdasarkan pemeriksaan medis dari RSUD Badarudin Kasim Maburai , ditemukan bekas melingkar dileher dikarenakan kekerasan benda tumpul untuk kesimpulan awal, ditemukan bintik perdarahan di pergelangan kaki kiri dan kanan.

“Pihak keluarga tidak bersedia dilakukan otopsi dan menerima kejadian yang di alami pelaku karena musibah dan bersedia membuat pernyataan,” pungkas Ipda Joko. ***