Kabupaten Pulang Pisau merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Kapuas yang dibentuk berdasarkan UU No 5 Tahun 2002, dengan luas wilayah 899.700 hektar yang terdiri dari 8 kecamatan.
Pulang Pisau yang dinakhodai Achmad Amur selama 2 periode ini tambah hari tambah maju saja. Pulang Pisau yang terdiri dari kebanyakan daerah perairan saat ini menjadi andalan Kalimantan Tengah menjadi lumbung padi, perikanan dan peternakan. Namun dibidang-bidang lainnya pun Pulang Pisau tidak mau ketinggalan dari kabupaten lainnya di Kalimantan Tengah.
Oleh karena Pulang Pisau layak untuk menjadi perbandingan buat kemajuan Bumi Sarabakawa, anggota DPRD yang terdiri dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III pertengahan bulan ini mengunjungi daerah yang dipimpin oleh Bupati Pulang Pisau H. Achmad. Amur, SH,MH dan Wakilnya H. Edy Pratowo, S.Sos,MM.
Pulang Pisau yang mempunyai Motto “Handep Hapakat” yang berarti adanya persatuan dan kesatuan semua komponen masyarakat serta terbuka dengan tidak membedakan agama, suku, dan warna kulit, dalam falsafah hidup gotong royong, sebagaimana kehidupan Suku Dayak dalam Betang dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedatangan rombongan DPRD Tabalong diterima langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda Pulang Pisau dikantor Bupati Pulang Pisau sekaligus jamuan makan siang. Dalam pertemuan tersebut bupati yang mantan calon Gubernur Kalteng dan juga mantan jaksa itu menjelaskan tentang berdirinya Kabupaten Pulang Pisau sejak kedatangan Pejabat Gubernur Kalteng Rapiudin Hamarung, SH ke Pulang Pisau pada 7 Desember 1999.
Dilanjutkan dengan raker bupati se Kalteng pada tanggal 14 Desember 1999 yang membahas mengenai usulan pemekaran.
Tanggal 20 Desember 1999, masyarakat, tokoh intelektual, tokoh agama, tokoh agama, generasi muda, mantan birokrat yang berasal dari Pulang Pisau tersatu dalam satu Forum Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan tuntutan/pernyataan kepada Bupati Kapuas dan Pimpinan DPRD Kapuas agar Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau ditingkatkan statusnya menjadi daerah otonom Kabupaten Pulang Pisau.
Tanggal 21 Desember 1999 terbitlah keputusan DPRD Kabupaten Kapuas No 33/SK/DPRD-KPS/1999 tentang persetujuan peningkatan status  Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas.
Lewat perjalanan yang panjang dan berliku akhirnya UU No 5 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 dibentuklah 8 kabupaten baru di Provinsi Kalteng dan diundangkan dalam LN-RI No 18 Tahun 2002.     
Setelah mendapatkan penjelasan dari bupati, rombongan diterima di Aula yang dipimpin oleh Sekda, Drs.Junaidi Akik, SH, MM, M.Si dan Wakil Ketua DPRD Pulang Pisau,  H. Fadli, SE yang kebetulan kelahiran, Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Dalam seisen dialog mengenai mekanisme bantuan hukum oleh pemerintah kepada masyarakat, bantuan sosial pertanian dan Musrenbang, terjadi dialog yang sangat ramai.
Rapat yang dipimpin oleh Sekda dan dihadiri oleh seluruh SKPD Kabupaten Pulang Pisau berjalan seru dan saling mengisi.
“Kami berharap agar kita saling mengisi saja, karena kami menyadari bahwa daerah kami yang Bapak-bapak kunjungi masih banyak kekurangan”, jelas Akik.
“Yang jelas mengenai bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu akan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Dan mengenai bantuan sosial bidang pertanian juga kami mengacu pada aturan yang ada. Sejak permohonan, veripikasi sampai penyaluran bantuan tidak luput dari pengawasan. Sedangkan mekanisme musrenbang tetap berjenjang. Musrenbang desa, musrenbang kecamatan dan musrenbang dikabupaten. Dan musrenbang desa merupakan prioritas untuk dilaksanakan, sebab musrenbang desa dihadiri oleh anggota DPRD. Khusus kepada kami pembantu bupati, Pak Amur berharap, selama kepemimpinan beliau jangan ada yang berurusan dengan hukum, sebab beliau malu sebagai mantan orang hukum harus berurusan dengan hukum”, tambah Sekda.
Setelah bertatap muka selama kurang lebih 4 jam rombongan DPRD dengan unsur pimpinan daerah Kabupaten Pulang Pisau. Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tabalong, H Tarsi, A.Md dan Ketua Komisi I, Komisi II dan Komisi III meninggalkan Pilang Pisau kembali ke Tabalong.
“Mungkin kami dalam waktu dekatpun DPRD Pulang Pisau dan jika perlu dengan pihak ekskutif akan mengunjungi Kabupaten Tabalong dalam hal menambah wawasan dalam membangun bumi Handep Hapakat”, tambah H Fadli, SE. (Tim)