BANJARMASIN, metro7.co.id – Petugas gabungan dari Polresta Banjarmasin dan Satpol PP menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV dengan sasaran Tempat Hiburan Malam (THM) di kota setempat, Sabtu (31/07/2021) malam.

“Kami ingin memastikan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tak melanggar surat edaran Walikota Banjarmasin,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kabag Ops Kompol Irwan Kurniadi, S.I.K. yang memimpin giat tersebut.

Ia juga menerangkan dari hasil pantuan tidak ditemukan adanya THM yang beroperasi. Dan hal ini sesuai dengan surat edaran Walikota Banjarmasin untuk THM tidak diperkenakan beroperasi selama PPKM level IV.

“Kita ucapkan terima kasih kepada pihak pengelola yang sudah mendukung dan mematuhi penerapan PPKM level IV di Kota Banjarmasin, ” terang Kabag Ops.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Dimasa seperti ini, disiplin protokol kesehatan adalah yang terpenting untuk dilakukan. Mari selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, ” imbuh Kabag Ops.

Untuk diketahui kegiatan yang sama juga digelar oleh Polsek di jajaran Polresta Banjarmasin dengan sasaran cafe dan tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. ***