BANJARMASIN, metro7.co.id – Dalam perkembangan media lintas platform dan agresivitas konten media sosial yang tidak terkendali, jurnalis dan wartawan akan menghadapi ancaman degradasi jika gagal menjaga semangat dan prinsip dasar jurnalisme. Dewan Kehormatan PWI Pusat menyerukan kepada seluruh wartawan dan insan pers untuk senantiasa menjaga martabat profesi agar senantiasa dipercaya publik.

Demikian poin-poin utama dari pernyataan Dewan Kehormatan PWI Pusat pada penutupan tahun 2020 yang dikeluarkan seusai rapat., Rabu (23/12).

DK menegaskan, dalam kancah politik yang semakin dinamis dan terkadang penuh kekerasan, wartawan diminta untuk menjaga jarak dari kepentingan politik dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya.

“Kita lahir dan eksis dari kepercayaan publik, bekerja untuk publik, bukan untuk pemerintah atau sebaliknya kelompok kepentingan di masyarakat”, kata Ketua DK PWI Ilham Bintang.

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Sasongko Tedjo, anggota DK Tri Agung Kristanto, Rajapane dan Nasihin Masha.

Lebih lanjut DK PWI mengemukakan bahwa jurnalis harus bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik jurnalis dan kode perilaku wartawan. Di sisi lain, pejabat dan masyarakat diminta untuk tidak alergi terhadap pers dan tidak berusaha memberikan tekanan kepada pers.

“Wartawan dilindungi Undang Undang dalam menjalankan profesinya,” tandas Ilham Bintang.

Namun DK PWI juga prihatin dengan kondisi media dan wartawan saat ini yang mengalami tekanan dari sisi kelembagaan karena merosotnya ekonomi dan pergeseran konsumsi media di masyarakat. Oleh karena itu, DK PWI berharap agar persoalan antara perusahaan media dan karyawan pers dapat diselesaikan dengan hati-hati, dan tetap mengutamakan penghormatan kepada pekerja pers. Seharusnya semua pihak ikut memikirkan nasib pers karena tidak ada demokrasi tanpa pers yang sehat dan wartawan yang menjalankan fungsi kewartawanannya dengan benar.

Dewan Pers diimbau untuk turut menjaga situasi dengan mempertahankan prinsip prinsip kewartawanan dan tidak hanya mengutamkaan prosedur administratif dalam menilai keabsahan media dan wartawan. Yang harus dijaga menurut ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 wartawan bekerja pada lembaga pers harus berbadan hukum dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Kehormatan PWI Pusat juga mengharapkan peranan wartawan dan pers dalam mengatasi krisis pandemi agar segera berlalu dan kita memenangkan pertempuran melawan covid 19.

“Masyarakat masih perlu terus diedukasi dan di sisi lain kebijakan serta langkah langkah pemerintah perlu terus dikontrol dan dikritisi”, kata Ilham Bintang.****