BANJARMASIN, metro7.co.id – Prostitusi online berbasis aplikasi disinyalir kian marak merambah ke Kota Banjarmasin. Namu sayangnya, sebagian dari mereka justru berusia dibawah umur.

Setidaknya, dalam dua bulan terakhir, sudah lebih 30 orang terjaring. Namun, beberapa di antaranya memang berstatus anak di bawah umur

Plt Kasat Pol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, beberapa penindakan sudah dilakukan dan ada saja ditemukan anak di bawah umur hingga orang dewasa.

Pernah ditemukan puluhan muda – mudi beramai-ramai menginap di dalam suatu ruangan kamar hotel atau penginapan tanpa mampu menunjukkan bukti nikah.

“Tujuannya juga tidak pernah jelas, dan alasannya beragam,” ucapnya.

Jika pelakunya anak di bawah umur, petugas akan lebih berhati – hati memperlakukannya, tidak seperti orang dewasa.

“Kita panggil orangtuanya. Nah, orangtuanya pun baru mengetahui, jika anaknya tidak menginap sebagaimana izin yang disampaikan,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Camat Banjarmasin Timur itu.

Dalih mereka umumnya menginap di rumah rekan. Atau sekadar mengunjungi rekannya yang menginap di hotel.

Di sejumlah hotel, para pelaku prostitusi ini tidak kuatir di razia petugas, karena mereka memiliki informan.

“Biasanya informasi razia sudah bocor duluan,” ujarnya.

Mereka kerap membayar Rp100 ribu per orang ke informan, agar aman dari razia. Informan tersebut tak lain resepsionis hotel.

Tak hanya kebocoran informasi, petugas sejatinya juga tidak bisa asal-asalan bertindak. Harus ada laporan masyarakat.

“Dugaan hotel tersebut ada praktik prostitusi online, misal, banyak wanita-wanita berpakaian terbuka di area parkir penginapan,” ujarnya.

Ia menegaskan kedepan, Satpol PP akan menggalakkan pembenahan aturan. Khususnya ke penginapan yang sudah ditandai.

Sejumlah penginapan akan diingatkan untuk tidak menerima tamu di bawah umur. Hanya yang memiliki KTP dan surat nikah. Selebihnya tidak.

“Sasarannya penginapan-penginapan yang kerap terindikasi menjalankan transaksi prostitusi online. Jadi penginapan-penginapan itu murni untuk tempat beristirahat ataupun tempat sementara tinggal warga kota lain,” pungkasnya.

Ia menambahkan, Pihaknya agak kesulitan melakukan pembinaan jika mendapati anak di bawah umur pelaku pelaku prostitusi online.

Mereka perlu campur tangan pihak terkait. Misalnya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Tidak serta merta di Satpol PP sepenuhnya, karena kita kewenangannya untuk penertiban saja,” pungkasnya. ***