BANJARMASIN, metro7.co.id – Himbuan keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan, tak henti-hentinya disampaikan oleh Polresta Banjarmasin.

Hal itu, tampak dalam unggahan di akun media sosial Instagram @humas_polresta_bjm dan @satlantaspolrestabjm.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.I.K., M.H. menerangkan bahwa ini semata-mata untuk memberikan kesadaran pentingnya akan keselamatan berlalu lintas.

“Media sosial ini banyak digunakan oleh masyarakat, setidak mereka dapat memahami konten-konten yang kami sampaikan, ” terangnya di Banjarmasin. Minggu (13/06/2021)

Disisi lain ia juga menyebutkan jalan raya bukan tempat untuk menggeber kecepatan. Karena disana ada hak-hak pengguna jalan lainnya.

“Tak perlu ngebut di jalan raya, tetap utamakan keamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain serta patuhi semua aturan lalu lintas yang ada, ” ucap Kasat Lantas.

Dalam imbuan tersebut juga diselipkan tentang “Stop Penggunaan Knalpot Brong” yang mana harus digunakan sesuai peruntukannya dan bukan di jalan raya.

Kasat Lantas juga menjelaskan dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didalam pasal tersebut mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang sesuai standar.

“Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising, ” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan, dijelaskan bahwa untuk motor berkapasitas kurang dari 80cc adalah 77dB (dB atau satuan keras suara).

“Untuk motor 80cc hingga 175cc maksimal 83 dB sedangkan kapasitas di atas 175cc maksimal 80 dB, ” papar Kasat Lantas.

Beberapa waktu yang lalu Polresta Banjarmasin dalam melalui Sat Lantas maupun Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot brong baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

Kasat Lantas mengharapkan agar kedepan masyarakat dapat mentaati peraturan serta ketertiban umum, salah satunya terkait penggunaan knalpot standar.

Bukan hanya itu, ia juga menuturkan penindakan tersebut untuk meminimalisir aksi balap liar.

“Secara etika ini juga menyangkut disiplin dalam berlalu lintas yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, ” tutur Kasat Lantas.

Untuk diketahui, selama Operasi Ketupat Intan 2021 yang lalu Polresta Banjarmasin menindak sebanyak 82 pelanggar berikan sanksi tilang dan didominasi oleh knalpot brong. ***