BANJARMASIN, metro7.co.id – Kandas sudah akhirnya permohonan gugatan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) terhadap (Ibnu Sina-Ariffin Noor) dalam sidang putusan sengketa hasil Pilwali Banjarmasin 2020 lalu, sebab oleh hakim MK permohonan mereka kembali ditolak.

Dengan adanya putusan ini maka, Ibnu Sina akan kembali bertugas sebagai Walikota Banjarmasin yang berpasangan dengan Arifin Nor sebagai Wakil Walikota.

Menurut MK, pihaknya telah mencermati secara seksama alat bukti oleh AnandaMu. Mengenai adanya pelanggaran kampanye terselubung, pasca putusan MK dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU).

“MK tidak memperoleh keyakinan pihak terkait (Ibnu Sina-Ariffin Noor) telah berupaya secara terstruktur, sistematis dan masif untuk mempengaruhi pemilih di 3 kelurahan dengan tujuan memenangkan pihak terkait,” ucap Hakim MK, Aswanto dalam sidang MK, Kamis (27/5/2021).

MK menyebut, tidak menemukan adanya fakta hukum ketidaknetralan penyelenggaraan pemilu. Maka dari itu, MK tidak memiliki alasan kuat untuk membatalkan keputusan KPU Banjarmasin memenangkan pasangan calon (paslon) Ibnu-Ariffin.

“MK menilai permohonan AnandaMu tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 II 10/2016, berkenaan dengan kedudukan hukum. Walaupun memiliki kedudukan hukum, dalil-dalil pokok permohonan AnandaMu tidak relevan,” tambahnya.

Oleh karena itu, demi kepastian hukum MK menyatakan sah-nya rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Banjarmasin yakni memenangkan Ibnu-Ariffin.

MK memerintahkan KPU Banjarmasin agar segera menetapkan paslon terpilih dalam Pilwali Banjarmasin 2020 lalu.

Sebelumnya, Komisioner KPU Banjarmasin, Heri Wijaya mengungkapkan, pihaknya akan menetapkan paslon tersebut sebagai Wali Kota terpilih jika permohonan AnandaMu tidak diterima MK.

“Kalau Kamis besok putusannya seperti itu, Jumat kita lakukan penetapannya,” ucapnya.

Artinya, Ibnu Sina-Ariffin Noor bakal dilantik sebentar lagi. Ibnu Sina selaku petana, ini merupakan sejarah besar karena di Banjarmasin belum pernah ada yang sampai 2 periode.

Diketahui, MK telah mengagendakan sidang pengucapan putusan gugatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin, dengan nomor perkara 144/PHP.KOT-XIX/X/2021 yang dilayangkan paslon AnandaMu, pada Kamis (27/5/2021). ***