BANJARMASIN, metro7.co.id – Sempat kabur dan menjadi buron dua pelaku pembunuhan di kawasan Jalan Lingkar Dalam Rt. 12  Kelurahan Basirih selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, berhasil diringkus Tim Gabungan.

Keduanya adalah Muhammad Ridho alias Amat (22), warga Jalam Merpati II RT 11 RW 1, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan dan Arbani alias Utuh (28), warga Jalan Sejahtera RT 1, Tabukan, Barito Kuala (Batola).

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono, mengungkapkan keduanya berhasil di tangkap, di waktu dan tempat yang berbeda.

Perlaku yang duluan ditangkap Muhammad Ridho. Dia ditangkap di Kecamatan Kuripan, Barito Kuala, Senin (26/7/2021) pagi.

Sementara pelaku kedua adalah Arbani ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (28/7/2021) dini hari.

Dari pengakuan tersangka Amat kepada polisi, kedua tersangka tega menghabisi korban lataran korban mengambil jatah pembagian uang mengangkut galam sebesar Rp 400 ribu.

“Jadi korban disuruh tersangka Utuh untuk mengambil uang hasil upah angkut kayu di rumah bos mereka. Tapi uangnya tidak diserahkan,” terangnya.

korban juga berdali uang tersebut belum diambi, padahal t tersangka utuh mengetahui uang tersebut sudah diserahkan bos kepada korban.

Meski sempat di mediasi, namun tidak ada kejelasan penyelesaian terkait masalah uang tersebut.

Hingga keduanya menganiaya korban dengan senjata tajam hingga akhirnya tewas.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sunarto mengatakan salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan ketika ingin diamankan sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur.

“Arbani alias Utuh melakukan perlawanan saat ingin ditangkap,” tambah Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sunarto.

Kini kedua pelaku telah berada di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dari keduanya polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai sepeda motor yang digunakan pelaku, mandau, 1 pasang sendal nippon, 1 pasang sendal kulit, 1 dompet warna hitam, 1 lembar baju warna biru hitam, 1 cincin, 1 kalung, 1 korek mancis dan 1 botol parfum.

Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Untuk diingat sebelumnya, jasad Riduan ditemukan bersimbah darah di Jalan Lingkar Dalam RT 12, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, Sabtu (24/7/2021) malam.