BANJARMASIN, metro7.co.id – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Lingkup Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Rabu (17/1).

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta Bupati dan Walikota se-Kalimantan Selatan, Inspektorat, Bagian Organisasi, dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi objek Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2023.

Kegiatan dibuka dengan penyampaian sambutan oleh Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel.

Dalam paparannya, disampaikan bahwa penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan Program Strategis Nasional (PSN 2019-2024), dilaksanakan serempak secara nasional kepada 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.

Di Provinsi Kalimantan Selatan penilaian dilakukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dua Pemerintah Kota dan Sebelas Pemerintah Kabupaten, serta 13 Polres/ta dan 13 Kantor Pertanahan.

Hasil penilaian terhadap Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023, terdapat peningkatan yang sangat signifikan.

Pada penilaian tahun 2022, hanya ada lima pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan yang masuk kepatuhan zona hijau dan sisanya masih dalam zona kuning.

Sedangkan penilaian pada tahun 2023, hanya satu Pemerintah Daerah yang berada dalam zona kuning, yakni Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Sementara pemerintah daerah yang lain sudah masuk zona hijau kategori kepatuhan tinggi dan tertinggi.

Hadi Rahman juga menyampaikan catatan penilaian 2023 kepada seluruh Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan.

“Ada beberapa catatan secara umum yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Diantaranya peningkatan kompetensi pelaksana terkait komponen standar pelayanan publik, pelayanan khusus, dan bentuk-bentuk maladministrasi. Peningkatan pengawasan internal, penyediaan sarana untuk kelompok rentan, mengoptimalkan informasi pelayanan berbasis digital, mengoptimalkan pengelola pengaduan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik,” jelasnya.

Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hj Khusnul Khotimah, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas evaluasi (penilaian) terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan.

Hasil evaluasi (penilaian) sangat berarti untuk mengukur kinerja Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal. “Pada kesempatan ini saya mendorong seluruh Bupati/Walikota di Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerahnya. Kiranya jajaran Ombudsman juga berkenan memberikan saran dan arahan terkait peningkatan kualitas pelayanan publik bagi pemerintah daerah,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian piagam penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik, kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian kepada seluruh 13 Pemerintah Kabupaten/Kota, yang diserahkan langsung kepada seluruh Bupati dan Walikota yang berhadir.

Dilanjutkan penyampaian testimoni, oleh Pj Bupati Hulu Sungai Selatan, H Hermansyah, sebagai pemerintah daerah dengan hasil nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tertinggi di Kalimantan Selatan.

“Terima kasih atas penghargaan yang kami terima, kami siap dan selalu bersedia untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Mudah-mudahan di tahun 2024, di level pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan bisa masuk 10 besar (penilaian Ombudsman) di tingkat nasional,” harapnya.