BANJARMASIN, metro7.co.id – Timsus Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin Ipda Najamuddin Arif mengamankan seorang laki-laki pelaku judi togel online, pukul 21.00 Wita, Senin (22/8).

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menuturkan, pelaku yang diamankan tersebut berinisial MK (26) seorang pengepul atau pemilik akun judi online.

“Pelaku diamankan di sebuah warung beralamat Jalan Handil Bakumpai Kecamatan Manarap Baru Kabupaten Banjar,” bebernya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti handphone Xiaomi, dua lembar kertas rekap, spidol hitam dan uang tunai sebesar Rp176 ribu.

Ia menerangkan, saat duduk di warung, pelaku diketahui sedang memainkan dan berjualan judi togel online pasaran Sydney, Singapore dan Hongkong dengan situs website judi online cok togel dan joyo togel.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk perjudian, baik online maupun darat, bukan hanya bentuk perjudian saja yang akan kami tindak tegas. Akan tetapi, pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.