KOTABARU, metro7.co.id – Seorang personil Polres Kotabaru diberhentikan secara tidak hormat pada Kamis (21/3).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH, MH, M.Si memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AIPDA Firmanto.

Ia telah melakukan tindakan yang merugikan institusi Polri karena melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan yang digelar di lapangan apel Polres Kotabaru tersebut, dihadiri oleh para pejabat utama Polres, perwira staf, Brigadir dan ASN Polres Kotabaru

Sedangkan untuk anggota yang di PTDH tidak hadir atau In absensia.

Kapolres menyampaikan perlu diketahui bahwa upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Keputusan PTDH ini, tentunya telah melalui tahapan – tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolres,

Keputusan ini kata dia tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kapolres berharap kepada seluruh personel Polres Kotabaru dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini waktu yang akan datang.

“Ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya

Ditambahkannya sebagai anggota Polri, terikat pada peraturan dan Undang-Undang umum yang harus dipatuhi, pelanggaran sekecil apapun pasti ada sanksinya yang harus diterima dan tanpa terkecuali.

Setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dan tunaikan dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.

“Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan Kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” katanya

Kapolres menekankan kepada seluruh anggota, pertama tingkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang Maha Esa agar kita selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap pelaksanaan tugas pengabdian kepada negara.

Kedua, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan.

Ketiga, hindari penyalahgunaan Narkoba dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.

Keempat, tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota dalam setiap tugasnya. Tidak ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi. *