KOTABARU, metro7.co.id – Pelarian buronan kasus tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan, Sulbar berakhir di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Tersangka kasus yang merugikan negara senilai ratusan juta rupiah berhasil diciduk di Desa Kerayaan.

Tersangka RP ini berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar sudah masuk daftar buronan selama 6 tahun.

Asisten Inteljen Kejati Sulbar, Irfan Samosir mengatakan terpidana saat ditangkap tidak ada perlawanan kepada petugas setelah dilakukan pengejaran selama 4 hari.

“Setelah mendapat informasi yang bersangkutan ada di Kabupaten Kotabaru, kami diperintahkan langsung berangkat. Jumat tiba di Kotabaru kami langsung bergerak ke Kerayaan,” kata dia kepada wartawan, Selasa (29/9/20).

Irfan mengatakan informasi pengejarannya sempat bocor, sehingga RP sempat melarikan diri dan berpindah-pindah. RP kata Samosir menyerahkan diri karena kelaparan dan kelelahan selama dalam pengejaran 4 hari.

RP sendiri adalah ketua FKPKBM Arrahman di Kabupaten Polewali Mandar. RP tersandung kasus dana hibah aksara dasar di Dinas Pendidikan yang telah merugikan negara sebesar Rp 424 juta.

Tersangka setelah dilakukan penangkapan di Kerayaan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, kemudian esok harinya akan dibawa ke Sulbar. ***