KOTABARU, metro7.co.id – Pemkab dan PT Sebuku Grup menandatangani Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait kompensasi tambang di Kotabaru, Rabu (10/9/20).

Penandatanganan ini merupakan perpanjangan MOU sebelumnya yang akan berakhir pada bulan September 2020.

Pada perubahan kedua, MOU ini disepakati kompensasi senilai Rp 700 miliar dari hasil eksplorasi tambang PT Sebuku Grup, untuk pengalihan pembangunan jembatan penyeberangan daratan Pulau Kalimantan ke Pulau Laut kepada pembangunan fasilitas publik di Kotabaru.

“Atas nama masyarakat dan pemkab Kotabaru saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai dan PT Sebuku Sejaka atas pendatanganan adendum kedua naskah perjanjian hibah daerah dalam rangka pengalihan pembangunan jembatan Pulau Laut ke pembangunan fasilitas publik di Kotabaru,” kata Sekda Said Akhmad mewakili Bupati Kotabaru, di ruangan Operation Room, Setda Kotabaru.

Semoga penandatangan ini kata dia, bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah masyarakat dan daerah serta menjadi jejak momentum untuk bergerak ke depan dalam membangun daerah.

“Perlu digaris bawahi bahwa pemda tidak menerima dalam bentuk uang, tapi nanti menerima barang jadi. Dananya itu untuk penyelesaian infrastruktur seperti Rumah Sakit Stagen, Embung, dan jalan dan lainnya,” ucap Sekda.

Sementara pihak Sebuku Grup melalui Direktur Utama (Dirut), Belly Djaliel menyampaikan terima kasih kepada pemkab atas tercapainya kesepakatan. Perusahaan ujar dia komitmen atas apa yang telah disepakati kedua belah pihak. “Kami berkomitmen dengan apa yang telah disepakati bersama,” ucap Belly. *