KOTABARU, metro7.co.id – Setelah diluncurkan Uji KIR elektronik di Kotabaru, Bupati Sayed Jafar berharap pelayanan yang berkualitas dan memanfaatkan teknologi, masyarakat akan merasa nyaman dalam memanfaatkan layanan tersebut.

Sehingga potensi PAD yang diperoleh bisa dimaksimalkan untuk pembangunan di Kotabaru.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kotabaru akan mewajibkan Uji KIR kendaraan angkutan barang dan orang yang beroperasi di wilayah Kotabaru.

Tak terkecuali dengan kendaraan yang menggunakan plat dari luar Kotabaru

“Kita sudah beritahukan dengan bersurat ke corporate yang ada bahwa Uji KIR sudah beroperasi di Kotabaru,” ujar Kepala Dishub Kotabaru Khairian Ansyari.

“Mau plat, mau plat mana, wajib KIR di Kotabaru. Memang ada mekanisme untuk plat luar, Dishub Kotabaru yang fasilitasi itu,” kata dia

Kenapa lanjut dia kita kerasi itu, karena KIR kaitannya dengan kelaikan kendaraan

Kelaikan kendaraan ujar dia tentu ada inplikasi dengan keselamatan dan mereka beroperasi di Kotabaru berkontribusi mengahancurkan jalan jalan di Kotabaru

“Makanya PAD nya harus kita tarik dari mereka,” ujar dia. ***