KOTABARU, metro7.co.id – Serikat Pekerja ISI ITP Tarjun, meminta cabut Permenaker No 2 tahun 2022 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka menilai keputusan mengganggu kaum buruh.

Bentuk pernyataan itu mereka sampaikan ke Disnaketrans dan BPJS. Aspirasi mereka diterima Kepala Disnakertrans, Sugian Noor.

“Kami menolak permen itu. Segera cabut karena menggangu kami kaum pekerja Indonesia dan kesejahteraan keluarganya,” ujar Ketua Serikat Pekerja, Tri Winarno, Kamis (17/2/2022).

Tri meminta aspirasi mereka ditindaklanjuti ke kementrian. Mereka mengatakan akan menempuh jalur hukum jika aspirasi ditolak.

Kepala Disnakertrans, Kotabaru Sugian Noor menyambut baik aspirasi dari pekerja ITP. Menurutnya hak mereka menyampaikan aspirasinya.

Sugian mengatakan Permenaker No 2 tahun 2022, memang kontroversial. Dengan permen itu pekerja kata dia merasa resah dan meminta dicabut.

“Saya meminta Ibu Mentri agar ini dipertimbangkan. Karena di Kotabaru banyak perusahaan besar dan itu akan mengganggu kondisi kita,” ujar Sugian.

Langkah yang ia ambil akan menyurati kementrian menyampaikan berbagai pertimbangan bahwa keresahan itu merata dan mengganggu kinerja para pekerja.