KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru ikut sosialisasi surat edaran bersama 4 Mentri tentang persetujuan bangunan gedung secara daring.

Dimana kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, melalui surat edaran 4 Mentri ini pemerintah bisa melanjutkan pungutan pajak dan bangunan melalui peraturan daerah atau perda yang sudah ada yakni PP 16 tahun 2021

‘Berdasarkan surat edaran 4 Mentri ini pemerintah daerah sesegeranya diminta untuk membuat peraturan daerah baru,” kata Syairi kemarin

Nanti ujar Syairi pungutan ini akan menjadi satu perda saja.” Jadi tidak terdiri dari beberapa perda,” kata dia

Ia mengatakan terkait pungutan ini nanti di daerah diminta untuk membuat satu perda saja.

“Nah maka dari itu DPRD meminta kepada eksekutif sesegeranya mengajukan perda ini ke Bapemperda untuk dimasukkan di Prolegda tahun ini,” tambah Syairi

Deadline yang diberikan sambungnya oleh Kementrian pada 5 Januari 2024. Dalam waktu 2 tahun masih diberikan keringanan pungutan melalui perda yang sudah ada

“Namun jangan juga dilalaikan. Kita diberikan kelonggaran waktu untuk mempersiapkan perda lagi yang akan menjadi payung hukum pemerintah daerah melakukan pungutan itu,” ucapnya