KOTABARU, metro7.co.id – Polsek Pulau Laut Timur mengamankan warga Rampa Lama, Pulau Laut Utara, Kotabaru, pada Senin (27/9/21), sekitar pukul 17.30 wita.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Agam menyebut pelaku inisial RR, diamankan jajaran Polsek Pulau Laut Timur, di Desa Sungai Limau, Kecamatan Pulau Laut Timur.

“Pelaku diamankan petugas saat di pinggir jalan Desa, Sungai Limau, Pulau Laut Timur,” kata Kasat.

Ia menagatakan berdasarkan informasi masyarakat bahwan akan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Pulau Laut Timur.

“Menanggapi hal tersebut anggota Polsek melakukan pemantauan di jalan Desa Sungai Limau. Kemudian ada terlihat pengendara sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam tanpa nopol melintas di jalan tersebut,” terangnya

Polisi sambung Agam memberhentikan pengendara tersebut, pada saat berhenti kemudian pengendara sepeda motor yang diketahui pelaku RR, diperintahkan untuk turun dari sepeda motornya.

“Dilakukan penggeledahan badan, hasilnya ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, yang disimpan dalam saku kecil tasnya, juga ada 1 set alat hisap berupa pipet dan sedotan terbungkus plastik yang disimpan dalam celana,” katanya

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” imbuhnya. ***