KOTABARU, metro7.co.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari), Kotabaru, Rabu, (23/2/2022), dipimpin oleh Kasi Pidsus Roh Wiharjo, menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, di Jalan Pangeran Kusumanegara, No 7, Kotabaru Tengah, Pulau Laut Utara.

Ini terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2020 dan 2021 yang tidak sesuai penggunaannya alias fiktif.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/O.3.12/Fd.1/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 telah meningkatkan status pemeriksaan dugaan adanya penyalahgunaan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Bahwa terdapat adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan biaya operasional di Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru tahun 2020 dan tahun 2021,” ujar Kasi Intel Kejari Kotabaru, Ach Riduan, kepada metro7.

“Pertahunnya sejumlah kurang lebih Rp. 1.994.697.400 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh empat enam ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah),” bebernya

Ditambahkannya bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik merupakan tindakan Pro Yustitia yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pasal 33 dan 34, kitab undang-undang hukum acara pidana dan sudah mendapatkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kotabaru.

“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 yang tidak sesuai penggunaannya atau fiktif,” katanya. ***