KOTABARU, metro7.co.id – Restorative justice atau keadilan restoratif kembali diterapkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru.

Program dari Kejagung ini menyelesaikan tindak pidana ringan tanpa harus mendapat hukuman penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Andi Irfan mengatakan restorative justice digunakan dalam kasus penganiyaan

“Kejari Kotabaru sudah melaksanakan empat kali restorative justice,” ujar Andi

Andi Irfan mengatakan pihak kejaksaan kini telah menghentikan kasus yang menimpa tersangka Sarkawi setelah mendapatkan respon serta persetujuan dari Kejagung.

Kedua belah pihak pun dihadirkan pada penyelesaian perkara ini, Senin (21/11/22). di kantor Kejari Kotabaru.

“Kami melihat perkara ini bisa diselesaikan berlandaskan keadilan restoratif. Setelah kami ajukan ke Kejagung mendapat respon dari pimpinan,” kata Andi.

Karena kata Andi, ada juga perkara yang diajukan namun tidak mendapatkan respon dari Kejagung.

Tersangka dapat diajukan dalam restorative justice setelah memenuhi beberapa ketentuan

Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan yang berurusan pihak berwajib.

Kasus penganiyaan yang menjerat tersangka hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

Kedua belah pihak antara korban dan tersangka telah bersepakat berdamai.

Korban tidak keberatan perkara tersebut untuk tidak ditindaklanjuti. Pihak kepala desa juga merespon positif.

“Kasus perkara atas nama tersangka Sarkawi telah dihentikan tuntutannya. Dan tersangka dilepaskan dari perkara tersebut,” jelas Andi.

Andi kembali mengingatkan kepada masyarakat kalau ada masalah jangan terburu buru, dan secepat itu mengambil tindakan ke jalur hukum

“Ini juga sebagai pencerahan kepada masyarakat bahwasanya hukum itu tetap ada di tengah masyarakat,” ujarnya

Sementara Sarkawi mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Kotabaru serta korban.

“Mudah-mudahan saya tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum” kata dia

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru,” ucap Sarkawi. *