KOTABARU, metro7.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

Perkara ini sebelumnya dibidik oleh Kepolisian Daerah (Polda), Kalsel.

BBM bersubsidi yang diperuntukkan nelayan ini dijual salah satu SPBN diatas harga eceran tertinggi atau HET.

SPBN yang diketahui beroperasi di wilayah Kotabaru ini menjual dengan harga tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Jaksa menyebut berkas perkara pelimpahan dari Kejati Kalsel diterima Kejari Kotabaru Jumat (1/7/22).

Perkara ini menurut pihak Kejari Kotabaru sudah masuk tahap dua. Kasi Pidum Kejari Kotabaru, Seno Aji menyebut tiga orang terseret dalam kasus ini.

Salah satunya AN yang merupakan pemilik SPBN. AN diketahui pernah menjadi anggota DPRD Kalsel.

“Mereka AN, selaku pemilik SPBN, kemudian KI dan S. Ini sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” ujarnya.

Selanjutnya pihak Kejari Kotabaru terus berkoordinasi dengan Kejati Kalsel. Kejari memastikan butuh waktu satu minggu untuk segera masuk proses persidangan.

Tersangka akan dikenakan UU Cipta Kerja Pasal 55, ancaman hukuma maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp60 M.

“Untuk lebih jelasnya mungkin nanti bisa dilihat di persidangan,” ucapnya. ***