KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelayanan jemaah haji.

Menurut ketua Bapemperda, Sokhiful Anam ibadah haji merupakan rukun Islam ke lima yang wajib dilaksanakan olen setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental spiritual, sosial maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup.

“Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar legalitas bagi Pemkab Kotabaru untuk memberikan pelayanan jemaah haji yang berasal dari daerah ini,” kata dia.

Penyelenggaraan pelayanan jemaah di Kotabaru belum diatur dengan produk hukum daerah sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan pelayanan jemaah haji.

“DPRD Kotabaru terkait mengambil inisiatif untuk membuat rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang fasilitasi pelayanan jemaah haji dengan disusunnya Raperda tersebut,” katanya.

Produk hukum sudah disahkan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan jemaah haji dengan aman, nyaman, tertib. ***