KOTABARU – Kotabaru menerima penghargaan penerapan ( Implementasi) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terbaik ke- II tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, tahun 2019 dari Kementrian Kesehatan.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Pusat Litbang Kementerian Kesehatan, saat acara malam penghargaan ‘Hari Kesehatan Nasional’ yang ke – 55, tahun 2019, Provinsi Kalimantan Selatan, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin. Kamis kemarin.

Ucapan terimakasih dihaturkan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Akhmad Rivai untuk masyarakat Kotabaru karena telah mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok,

Yang mana tindak lanjut undang – undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Rivai mengatakan tujuan pelaksanaan KTR ini, untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya paparan asap rokok orang lain; memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok, memenuhi rasa aman/nyaman pada orang lain, dan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat.

Adapun untuk Kawasan Tanpa Rokok yang akan ditetapkan oleh Bupati meliputi berbagai fasilitas.

“Yang akan ditetapkan diantaranya: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat-tempat umum seperti penginapan/losmen/hotel, terminal (darat, laut dan udara), cafe/rumah makan, salon kecantikan, gedung olah raga, dan gedung pertemuan/tempat rapat,” tukas Rivai dalam pers rilisnya. (metro7/syn)