KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru mensosialisasikan perihal undang undang informasi dan transaksi elektronik (UU-ITE), kepada mahasiswa di Kotabaru.

Sebanyak 123 mahasiswa diberikan pemahaman UU ITE oleh Satreskrim Polres Kotabaru, di aula Balai Gunung Jambangan, Poltek Kotabaru, Selasa (23/8/22)

Kaur Bin Ops (KBO), Satreskrim Polres Kotabaru, Ipda Kity Tokan selaku narasumber meminta mahasiswa agar cerdas dan bijak bermedia sosial.

“Kedepannya kita menghadapi tahun politik 2024, jadi agar mahasiswa cerdas dan bijak menggunakan media sosial dan menjadi agen kamtibmas untuk sama-sama bersinergitas menjaga kamtibmas di Kotabaru,” kata Kity.

Terpisah Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya H Siregar melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil mengatakan dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan dapat mengajak para mahasiswa, untuk meningkatkan kesadaran hukum tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menghindari segala bentuk gangguan dan ancaman hoax, hate speech dan provokasi SARA, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan,” kata dia.

“Mari bijak bermedia sosial dan taati UU informasi dan transaksi elektronik (ITE). Jarimu harimaumu, saring sebelum sharing dan be smart netizen,” tukasnya. ***