KOTABARU, metro7.co.id – Panitia khusus (Pansus) 2 DPRD Kotabaru berhasil menuntaskan satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi satu buah perda.

Ketua Pansus 2 DPRD, Kotabaru, Jerry Lumenta dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Muhammad Arif, menyampaikan bahwa Pansus 2 yang diberi tugas diberikan kepercayaan untuk membahas dua buah raperda yaitu raperda retribusi jasa usaha dan tentang pajak daerah.

“Dan yang sudah selesai dibahas dengan pihak eksekutif adalah raperda tentang retribusi jasa usaha,” kata Ketua Pansus 2 DPRD, Kotabaru, Jerry Lumenta, saat rapat paripurna.

Jerry menuturkan terkait raperda tersebut telah dilakukan penggalian materi dan informasi melalui konsultasi dan koordinasi ke daerah lain.

Pansus 2 kata Jerry melakukan itu semua dalam rangka memperoleh masukan yang positif dan konkret guna memperoleh hasil sinkronisasi yang lebih baik terhadap perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha.

“Pansus juga melakukan rapat- rapat ke bagian hukum dan SKPD terkait yaitu pada tanggal 14 Juli 2020 dan 7 September 2020,” tuturnya.

Jerry mengatakan dari hasil konsultasi dan pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah dan SKPD terkait maka memperoleh hasil kesepakatan

Sementara itu Pejabat Bupati Kotabaru M Syarifuddin mengatakan dengan adanya persetujuan raperda tersebut merupakan wujud kesepakatan bersama antara ekskutif dengan legislatif dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah

“Oleh karena itu saya mengajak semua anggota dewan membangun sinergi yang baik dengan pemerintah daerah, karena dengan bersinerginya eksekutif dan legislatif dapat menciptakan suatu kerjasama yang lebih baik,” kata Syarifuddin. *