KOTABARU, metro7.co.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Laut Tengah, Polres Kotabaru, berhasil meringkus dua pelaku pencurian besi milik perusahaan.

Kejadian pencurian itu dilaporkan pada Kamis 8 Juli 2021 sekira pukul 23:00 Wita, di Areal PT. Hillcon Jaya Sakti, Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah.

Kapolsek Pulau Laut Tengah, Iptu Sahropi menceritakan peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan saat bekerja menuju pelabuhan menemukan satu buah karung yang berisikan besi dan ia melaporkannya ke pihak security perusahaan.

“Kemudian oleh pihak security melakukan pengecekan di sekitar tempat penemuan karung tersebut dan sekitar 100 meter menemukan satu buah karung berisi besi. Kemudian keesokan harinya kembali ditemukan satu buah karung berisikan besi,” kata Sahropi.

Sahropi melanjutkan atas peristiwa tersebut kemudian pihak perusahaan melakukan inventarisasi jumlah besi limbah yang berada di penampungan.

“Ternyata ditemukan selisih jumlah besi yang tersisa dengan list yang dimiliki perusahaan,”ujarnya.

Atas hilangnya besi itu mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Laut Tengah.

Polisi melakukan penyelidikan dari sejumlah saksi dan temuan, alhasil pada
Selasa 13 Juli 2021 sekira pukul 23.00 Wita, telah diamankan dua orang laki-laki.

“Kita amankan KN, (34), warga Selaru, Pulau Laut Tengah dan rekannya, FI (21), warga Selaru,” tambahnya.

KS mengaku perbuatannya telah mencuri besi limbah yang ada di penampungan besi limbah milik PT HIllcon Jaya Sakti, yang ia masukkan ke dalam 3 buah karung putih.

Sementara rekannya kata Kapolsek bertugas mengambil besi yang telah dibuat dalam karung dengan menggunakan masing-masing sebuah sepeda motor.

“Kemudian karung-karung yang berisikan besi tersebut dibawa dan disembunyikan di pinggir jalan houling sebanyak 2 buah sedangkan 1 buahnya terjatuh dan diamankan oleh driver DT,” katanya.

Keduanya kini tengah diamankan polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.