KOTABARU, metro7.co.id – Polsek Kelumpang Utara, Polres Kotabaru mengamankan pencuri aset milik perusahaan PT Arutmin. Pelakunya berjumlah tiga orang.

Mereka adalah MN, AH, dan II. Kawanan ini beraksi di area .

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil mengatakan telah mengamankan ketiga pelaku.

“Iya benar, mereka sudah kami amankan beberapa hari lalu,” ucap Jalil.

Kawanan ini sambung Jalil beraksi di area Scrabe, PT Arutmin Indonesia Senaken, tepatnya, di Desa Sungai Seluang, Kecamatan Kelumpang Utara, Kotabaru.

“Barang milik Arutmin yang dicuri diantaranya alumunium kurang lebih 2 kg, besi kurang lebih 50 kg, serta jeriken sebanyak 3 buah yang berisi solar sebanyak 20 liter. bebernya. Kerugian ditaksir sekitar Rp 5 juta,” bebernya.

“Saat diinterogasi kertiganya mengakui perbuatannya. Selanjutnya mereka dan barang buktinya kami amankan,” tukas Jalil.

Ketiganya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. *