KOTABARU, metro7.co.id – Jabatan Sayed Jafar Alidrus sebagai Bupati Kotabaru, Kalsel telah berakhir pada 17 Februari 2021 kemarin. Untuk mengisi kekosongan posisi bupati, Gubernur Kalsel menunjuk Sekda Said Akhmad sebagai pelaksana harian atau Plh.

Ini dinyatakan dengan keluarnya surat penugasan pelaksana harian (Plh) Bupati Kotabaru oleh Gubernur Kalsel, menindaklanjuti surat Mendagri yang bernomor 120//738/OTDA.

Gubernur Kalsel dalam suratnya berbunyi dikarenakan terdapat perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), maka ditunjuk Sekda Kotabaru, H Said Akhmad sebagai pelaksana harian Bupati Kotabaru.

“Sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2 undang undang nomor 23 tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa tugasnya masa jabatannya,” ujar Gubernur Kalsel Safrizal ZA.

Gubernur menyatakan sesuai ketentuan pasal 131 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat kepala daerah,” kata dia.

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kotabaru, sebagai pelaksana harian Bupati Kotabaru Said Akhmad ditugaskan sampai dengan ditetapkannya penjabat bupati

“Selama menjalankan tugas sebagai pelaksana harian Bupati Kotabaru, sekda agar melaksanakan tugas rutin pemerintahan daerah yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan bersifat strategis dalam aspek keungan, kelembagaan, personil dan perizinan serta kebijakan strategis lainnya,” ucap Safrizal. ***