KOTABARU, metro7.co.id – BPN Kotabaru bersama Pemkab Kotabaru menggelar sidang musyawarah panitia pertimbangan landreform di oproom, Setda Kotabaru, Senin (27/9/21).

Dalam sidang membahas tentang penetapan objek dan subjek redistribusi tanah negara objek landreform.

“Kita harus mengetahui dan paham tentang pertanahan agar bisa mengambil keputusan apabila ada permasalahan hingga level bawah,” kata dia.

Jangan sampai kata Sekda masyarakat disalahkan masalah pertanahan tersebut karena ASN adalah pelayan masyarakat yang bisa menjadi pengayom mereka dalam menghadapi masalah.

“Ya, kita ingin masyarakat sejahtera karena dengan kepemilikan sah surat-surat tanah hak mereka, jadi pemerintah hanya mengatur juga memperjuangkan kepengurusannya saja,” ujarnya.

Kepala BPN Kotabaru, Jani Levinus Loupatty, mengatakan ada dua kegiatan penting yang di laksanakan hari ini yaitu, sidang panitia pertimbangan landreform dan musyawarah kesepakatan desain konsilidasi tanah.

Berdasarkan SK Bupati Kotabaru nomor 188.45/267/KUM/2021 bahwa hal ini kata dia penting adanya dukungan oleh pemerintah yang diketui oleh bupati dan wakil ketua sekretaris daerah.

“Memang, tugas BPN adalah mengeluarkan sertifakat pertanahan dengan tujuan mensejahterakan masyarakat tapi juga harus di dukung oleh pemerintah,” katanya

Ia mengatakan, tahun ini ada dua desa yaitu, Desa Gendang Timburu dan Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru, yang telah dibebaskan kawasan hutannya.

“Tinggal menunggu pengurusan sertifakat tanah saja lagi,” imbuhnya. ***