KOTABARU, metro7.co.id – Pemerkosaan dialami seorang perempuan inisial MY (22) warga Kotabaru, saat berada di pantai. Korban pada Rabu (1/11/23) bepergian dari Bekambit, Pulau Laut Timur menuju kota.

Kapolsek Pulau Laut Timur Iptu Kuwat Santoso mengatakan pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 00.05 wita, di RT.04 Desa Teluk Gosong, Pulau Laut Timur.

Kejadian itu terang Kuwat berawal pada saat korban bepergian bersama seorang pria AN (34), warga Kotabaru.

Dalam perjalanan dari Bekambit ke kota, mereka singgah untuk istirahat di Pantai Aluh Bulan, km 16, Desa Teluk Gosong.

“Saat beristirahat di gazebo, korban didatangi oleh dua orang pria. Korban dan teman prianya ini meminta izin kepada kedua orang tersebut untuk numpang istirahat sebentar, namun pelaku malah memukul dan mengganggu si pria dan korban,” kata Kapolsek.

Karena merasa tidak nyaman korban dan saksi pria bermaksud hendak pulang. Saat hendak meninggalkan lokasi pantai tersebut datang satu orang pelaku lainnya dan langsung ikut memukul si pria.

Ketiga orang ini langsung membawa korban dan pria dengan paksa ke sebuah pondok tidak jauh dari lokasi pantai. Dua orang pelaku langsung menyeret korban ke dalam pondok.

“Sedangkan satu orang pelaku lainnya berdiri di luar sambil memegangi dan memukuli si pria,” ujarnya

Di pondok tersebut korban diancam akan dibunuh kemudian diperkosa oleh salah satu pelaku. Sedangkan satu orang pelaku lainnya memegangi tangan korban agar tidak meronta.

Setelah melakukan pemerkosaan, salah seorang pelaku langsung pergi meninggalkan pondok, sedangkan satu orang mendatangi si pria kemudian memukul dan dan meminta kunci kendaraan milik korban yang terparkir.

“Sepeda motor korban pun dibawa oleh pelaku ke lokasi pondok, dan para pelaku pergi meninggalkan pria itu dan korban,” kapolsek menambahkan.

Korban melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke Polsek Pulau Laut Timur.

Setelah menerima laporan, pada Rabu (1/11/23), sekitar pukul 19.00 wita, anggota Polsek Pulau Laut Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku.

AR (36), dan A (32). Keduanya warga Teluk Gosong. Kedua pelaku mengakui perbuatannya.

AR kata Kuwat berperan sebagai pelaku utama yang memperkosa korban. Sementra D (DPO) memegangi tangan korban agar tidak berontak.

Adapun pelaku A, berjaga di luar pondok sambil memegangi saksi pria agar tidak melawan dan membantu korban saat peristiwa tersebut terjadi.

“Pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena tidak bisa mengendalikan nafsu karena tertarik melihat tubuh korban,” pungkasnya. ***