KOTABARU, metro7.co.id – Anak dibawah umur asal Kotabaru dibawa kabur oleh sang pacar hingga ke luar Kalimantan.

Korban terbujuk rayu pelaku yang berjanji akan menikahi. Korban ES (15) berhasil kabur dari rumah tanpa sepengatuhan orang tua.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan kejadiannya terjadi pada 14 Februari 2024 lalu.

“Jadi korban ini diajak ikut pergi ke Jawa untuk menemani pelaku mencari pekerjaan,” kata Tri saat pers release, Senin ( 4/3) di Mako Polres Kotabaru.

Ia menerangkan korban berhasil kabur melalui pintu belakang rumahnya tanpa sepengetahuan orang tua.

Lalu kemudian korban menaiki mobil travel yang sudah dipesan oleh pelaku.

Oleh pelaku korban dibawa ke pulau Jawa. Pelaku buron selama kurang lebih 40 hari. Selama pelarian pelaku berpindah pindah tempat.

Selama kabur pelaku menyetubuhi korban hingga sekarang hamil. Pelaku dan korban diamankan di sebuah hotel di daerah kota Bandung.

“Anggota Polres Kotabaru dibantu dengan anggota Polrestabes Bandung menangkap pelaku pada 25 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujarnya

Pelaku dikenakan pasal persetubuhan anak, yakni pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya yakni Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***