TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap diduga pelaku Tindak pidana narkotika jenis sabu – sabu berinisial SAA (33), warga Desa Kapar, Murung Pudak dan pria inisial AG (40), warga Busui, Batu Kajang Provinsi Kalimantan Timur pada sebuah warung di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, (19/08) sore.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbaghumas Akp H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan dua orang pria inisial SAA(33) dan AG(40) disebuah warung di Kasiau Kecamatan Murung Pudak tersebut.

Kedua orang pelaku berhasil ditangkap tidak lepas dari pengembangan kasus tersangka inisial IWN yang sudah diamankan petugas. Akhirnya tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong ini bisa diketahui keberadaannya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tubuh pelaku ditemukan 1 bungkus terdapat 2 paket serbuk bening diduga sabu-sabu yang disimpan di saku celana depan SAA masing-masing seberat 0,25 gram dan 0,19 gram dan 2 paket disimpan di Handphone milik AG dengan berat 0,35 gram dan 0,34 gram. Kedua pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur seharga satu juta delapan ratus ribu rupiah.

Barang bukti yang disita petugas total berat 1,13 gram diduga narkotika jenis sabu – sabu dan barang bukti lainnya ialah 1 pak plastik klip, 1 buah dompet kecil berwarna hitam dan 4 unit hp berbagai macam merek.

“Saat ini kedua orang tersangka sudah berada di Polres Tabalong dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Satresnarkoba,” jelasnya. *