TANJUNG, metro7.co.id – Peredaran Narkoba di bumi Sarabakawa ini ternyata makin meningkat, kali ini Petugas satuan resnarkoba kembali berhasil tangkap pelaku tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Selasa (03/11).

Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial MA(23) warga Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Komplek Linda Regency 5, Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi pagi Jum’at (6/11) membenarkan giat penangkapan pelaku tersebut.

Penangkapan pelaku bermula pada hari Senin (02/11) Satresnarkoba mendapatkan laporan bahwa sering adanya giat kumpul-kumpul yang mencurigakan, kemudian dilakukan penyelidikan dan ketika didatangi ke rumah yang menjadi tempat tersebut di Komplek Linda Regency 5 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, petugas mendapati 3 orang berada didalam rumah. Melihat ada petugas, ketiga orang tersebut terkejut dan berusaha melarikan diri, namun hanya satu orang yang berhasil kabur sementara dua orang lainnya berhasil diringkus petugas.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan pada sepeda motor dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di box depan sepeda motor. Ketika dilakukan interogasi MA(23) mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang di beli dari seseorang berinisial A seharga tiga ratus ribu rupiah.

selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 1 paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram, 1 Unit sepeda motor Suzuki Spin warna Hitam beserta kunci kontak dan Uang senilai empat puluh ribu rupiah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. *